Tak berkutik, Ribuan Gram Narkoba Siap Edar, Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres OKU Selatan

oleh -122 Dilihat
Kedua orang tersangka yang berhasil diamankan aparat berinisial AH (40) dan AS (17) merupakan warga Desa Ulak Agung Ulu Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU selatan.
banner 728x90 banner 728x90

Laporan: Alpian Patria Jaya

MUARADUA, OKUSELATANREPORT.COM – Satresnarkoba Polres OKU Selatan Polda Sumsel kembali berhasik meringkus dua orang pria pengedar barang haram narkoba jenis sabu sabu saat bertransaksi dipinggir jalan du Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan. Rabu, (12 Maret 2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui kedua orang tersangka berinisial AH (40) dan AS (17) merupakan warga Desa Ulak Agung Ulu Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan.

Saat diringkus aparat satres narkoba Polres OKU Selatan, ditemukan narkoba jenis sabu sabu dengan berat bruto 1.172 gram serta barang bukti lain.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat jika sering adanya transaksi jual beli beli narkoba diwilayah desa peninggiran kecamatan tiga dihaji yang membuat resah masyarakat sekitar.

“Dari info tersebutlah  kami bersama anggota team satnarkoba Polres OKU Selatan secepatnya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan,” ungkap Bang Haji Alimin sapaan akbar Kasatresnarkoba Polres OKU Selatan.

“Dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP)  ditemukannya barang bukti lainnya antara lain 1 (satu) bungkus plastik warna kuning merek GUANYINWANG yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1172 g (seribu seratus tujuh puluh dua gram) milik kedua tersangka,” ungkap Bang Haji.

Selain itu aparat juga ikut mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah tas warna abu abu merek ANKXISO, 1 (satu) sepede motor merek YAMAHA VIXION warna merah, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000 dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merek SAMSUNG dengan nomor imei 352617370876737.

“Saat ini kedua tersangka serta seluruh barang bukti sudah kita giring dan amankan di kantor (Satresnarkoba Polres OKU Selatan) untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas kasat.

Terakhir kasat menerangkan untuk edua pelaku atau tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *