Laporan: Alpian Patria Jaya
MUARADUA, OKUSELATANREPORT.COM – Panasnya persaingan memperebutkan kursi menjadi orang nomor 1 (satu) di bumi serasan seandanan OKU Selatan yang berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) serta teka teki siapa yang sebenarnya menjadi pemenang kian menjadi perbincangan khalayak terutama di masyarakat OKU Selatan.
Hal tersebut terlihat dari postingan di media sosial seperti (Facebook, Instagram Tiktok, WhasApp story dan lain sebagainya).
Terpantau masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang politik serta berkomentar tanpa mengetahui substansi permasalahan yang sebenarnya.
Ruslan komerin salah salah satu pemerhati politik sekaligus masyarakat di Bumi OKU Selatan mengungkapkan Peta perpolitikan terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2025 saat ini masih berada di lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia jadi sabar saja, dan jangan mendahului apa lagi berspekulasi ini dan itu.
“Seperti kita ketahui, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor urut 02 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mengajukan gugatan sengketa Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 04 Abusama – Misnadi, sehingga mengakibatkan perselisihan hasil suara Pilkada,” terangnya.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa memberikan kuasa hukum khusus kepada Pengacara Ahmad Willi Marfi dkk bertanggal 06 Desember 2024. Sementara dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilkada Kabupaten OKU Selatan masuk dalam persidangan Panel 2 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Prof. Saldi Isra.
Diketahui agenda persidangan sudah dilaksanakan 2 (dua) kali sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut, sidang pertama tanggal 09 Januari 2025 yaitu Sidang Pendahuluan/Pembacaan Gugatan Pemohon dan sidang kedua tanggal 20 Januari 2025 yaitu Penyampaian jawaban Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait.
Selanjutnya sekitar tanggal 13 Februari 2025, Hakim MK akan mengumumkan Putusan Desmisal, dan apabila Perkara Sengketa Pilkada OKU Selatan Lolos atau Dilanjutkan, maka Mahkamah Konsitusi akan kembali menggelar persidangan agendanya Pembuktian dengan menghadirkan Alat Bukti dan Saksi, baik dari pihak Pemohon, Termohon, Bawaslu maupun Pihak Terkait.
Ruslan komering juga menambahkan dirinya sebagai masyarakat awam sangat memahami pesta Demokrasi di OKU Selatan belum memiliki pemenang yang sah menurut Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
Hal senada di sampaikan oleh M. Ali warga Kisam Ilir kepada media ini menambahkan nahwa kita selaku masyarakat harus sabar menunggu hasil ataupun keputusan dari Sidang yang saat ini berada di Mahkamah Konstitusi, jangan memperkeruh suasana.
“Apa yang di putuskan oleh MK itulah yang menjadi Pemimpin kita lima tahun ke depan tukasnya Bijak,” tegasnya.
Jangan seperti di medsos yang banyak memposting tidak dewasa, yang bertujuan memperkeruh suasana yang kondusif.
Tidak ada guna kita memosting yang tidak jelas dan hanya memancing emosi sebagian pihak., tukasnya. (**)