Laporan: Alpian Patria Jaya
MUARADUA, OKUSELATANREPORT.COM – Sempat viral beberapa waktu lalu terkait pencemaran lingkungan perusahaan perkebunan Kelapa sawit dari PT. Keza Lintas Buana dan PT Agro Gading Sejahtera (AGS) hingga mengundang banyak tanggapan liar ditengah masyarakat akhirnya temui titik terang.
Berdasarkan hasil analis Laboratorium yang dilakukan dengan pengambilan Sample Air Sungai dinyatakan kedua perusahaan yang diduga sebelumnya, melakukan pencemaran sungai masih memenuhi baku mutu air sungai kelas ll merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021.
Hal ini, disampaikan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Natalion, S.STP, M.Si, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Marlis Abadi, SKM.MM,
Adapun proses yang di lalui, dengan melakukan interpretasi terhadap Sertifikat Hasil Uji (SHU) sampel Air Sungai Lumay yang diduga telah mengalami pencemaran massif akibat adanya paparan Air Lindi timbunan Jangkos/Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS), sisa proses produksi dari pabrik milik PT AGS yang dimanfaatkan kembali (re-use) sebagai pupuk organic di lahan perkebunan mili PT KLB.
“TKKS merupakan sumber bahan organik yang kaya unsur hara N (1,5%), P (0,5%), K (7,3%) dan Mg (0,9%), sehingga dapat menekan penggunaan pupuk kimia NPK (Sarwono, 2008), ” ungkapnya.
Dari hasil identifikasi yang diduga menjadi sumber pencemar pada Air Sungai Lumay, ditemukan adanya tumpukan Jangkos dalam skala rendah – menengah yang bersifat menyebar dan belum ter aplikasikan di lahan konsesi PT Keza Lintas Buana.
Tumpukan tersebut, ditempatkan secara terbuka, dan langsung diatas permukaan tanah, sehingga tidak kedap air. Oleh karena itu, air lindi tersebut yang seharusnya tidak boleh ada dalam perkebunan kelapa sawit malah muncul dan mengalir ke badan air permukaan, yaitu air sungai lumay.
Hasil interpretasi SHU dari ketiga Sampele Air sungai lumay , yaitu titik upstream (sebelum mengalir ke lahan PT KLB) , Outfall (titik jatuhnya Air Lindi Jangkos ke Air Sungai Lumay) dan downstream (intake PDAM Tirta Saka Selabung), sebagai berikut:
Parameter yang diuji di Laboratorium merujuk pada Permen LH No. 5 Tahun 2014, dimana terdapat 6 (enam) parameter kunci untuk industri kelapa sawit, yaitu BOD, COD, TSS, Minyak & Lemak, Nitrogen Total, dan pH air.
Dengan demikian, hasil analisis komparasi dengan data kontrol/pembanding pada sample titik upstream (aliran air sungai yang letaknya berada sebelum lahan konsesi PT KLB), maka disimpulkan bahwa Air Sungai Lumay tidak mengalami peningkatan konsentrasi pada parameter kunci secara signifikan pasca terpapar Air Lindi Jangkos/TKKS di Lahan PT Keza Lintas Buana.
“Berdasarkan hasil interpretasi tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaannya meng intruksikan kepada PT Keza Lintas Buana, untuk menempatkan Jangkos/TKKS di lahan mereka secara tertutup, kedap air dan bersifat terpusat sebagaimana tercantum pada berita acara Pemeriksaan lapangan pada tanggal 09 April 2025 lalu, ” ujarnya.
Terpisah, demikian juga halnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan juga melakukan pengujian sample Air Limbah, dan Air Sungai Way Telok yang menjadi lokasi pembuangan Air limbah terolah (setelah melalui IPAL), oleh PT Agro Gading Sejahtera sesuai Persetujuan Tekhnis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Nomor 2/54/PPKL/PPA/PKL.2.12/B/11/2024 pada tanggal 19 November 2024.
Adapun hasil Interpretasi, terhadap SHU sampel air limbah terolah PT AGS dan Air Sungai Way Telok, berdasarkan hasil
pengujian laboratorium terhadap Air Limbah terolah PT AGS menunjukkan bahwa air limbah tersebut berstatus Memenuhi Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Minyak Kelapa Sawit merujuk pada semua parameter kunci yang dipersyaratkan pada PermenLH No. 5 Tahun 2014.
Hasil pengujian laboratorium terhadap Air Sungai Way Telok menunjukkan bahwa terdapat peningkatan terhadap parameter BOD, COD, dan Nitrogen Total pada Air Sungai Way Telok pasca terpapar Air Limbah PT AGS, namun konsentrasinya masih Memenuhi Baku Mutu Air Sungai Kelas II merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Berdasarkan Hasil interpetasi tersebut, maka Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan, hanya menyoroti kadar kekeruhan air limbah PT AGS, meskipun parameter ini tidak temasuk dalam parameter kunci untuk Usaha dan/Atau kegiatan Industri Minyak Kelapa Sawit .
Namun diperlukan treatment yang efektif, untuk menekan kadar kekeruhan tersebut. Selain itu, dinas lingkungan hidup OKU Selatan juga menghimbau kepada PT AGS, untuk menghentikan aktivitas pembuangan Air Limbahnya ke Badan Air Sungai Way Telok sampai Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan pada tanggal 14 April 2025 lalu, ” Tutupnya (**)