Laporan: Alpian Patria Jaya
MUARADUA, OKUSELATANREPORT.COM – Partai Demokrat Lampung mempertanyakan regulasi atau PKPU KPU Kabupaten Pesawaran yang menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di lain sisi, KPU Pesawaran menolak pendaftaran calon Bupati Elin Septiani karena tidak memenuhi persyaratan. Di mana, wakil bupati Supriyanto tidak ikut hadir dan membubuhkan tanda tangan.
Menurut Sekretaris Demokrat Lampung Midi Iswanto, KPU Pesawaran tidak memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sejak awal kami tanyakan ke KPU, apakah 3 partai pengusung Demokrat, PPP dan Golkar harus bersatu atau boleh sendiri-sendiri yang penting memenuhi ambang batas 8,5 persen,”kata Midi, Selasa (11/3/2025).
“Jawaban mereka wajib bersatu, karena wajib bersatu. Akhirnya kami melakukan komunikasi dengan dua partai tapi sampai pukul 23.59 WIB tidak ada titik temu,” lanjutnya
Oleh karena itu, kata Midi, jika KPU Pesawaran tetap pada argumen 3 parpol koalisi harus bersatu, maka KPU seharusnya juga menolak pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb karena tidak memenuhi syarat partai koalisi.
“Semuanya tidak boleh diterima karena Silonnya untuk tiga partai. Sampai 23.59 WIB, Silon yang berisi Demokrat belum dikeluarkan. Jika pendaftaran mereka diterima artinya ada Silon siluman,” sambung Midi.
Midi melanjutkan, jika KPU tetap pada tiga parpol harus bersatu maka tadi malam bisa dianggap tidak ada yang memenuhi persyaratan, baik Supriyanto dan Suriansyah maupun Elin Septiani.
“Biarkan Nanda Indira dan Antonius melawan kotak kosong,” tegasnya.
Saat ini, Demokrat sedang menyusun surat untuk permohonan perpanjangan masa pendaftaran dan menyiapkan gugatan ke Bawaslu. (**)