Laporan: Alpian Patria Jaya
MUARADUA, OKUSELATANREPORT.COM – Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil meringkus dua orang pria berinisial EE (35) dan ZR (47) di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu 14 Juni 2025.
Penangkapan keduanya terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 44 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 20,60 gram.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain, SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin menyebutkan, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Jadi, awalnya dari laporan warga, lalu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EE dan ZR dengan barang bukti berupa sabu seberat 20,60 Gram yang disimpan di dalam kantong celana EE. Dari pengakuannya, sabu tersebut milik keduanya,” jelas AKP Alimin, lansir wartaterkini.news, Selasa (17/06/2025).
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Alimin mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang haram tersebut didapatkan dari rekannya berinisial DM yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kedua pelaku ini merupakan warga Kabupaten OKU Timur yang sengaja menetap untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah itu,” terang AKP Alimin.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polres OKU Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (**)