Lagi, Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Kristal Putih di Bumi Serasan Seandanan 

oleh -82 Dilihat
Foto: Tersangka Faiza Firdana Warga Kembang Tinggi Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan yang berhasil diamankan oleh Satres Res Narkoba Polres OKU Selatan, Kemarin (8/01/2025).
banner 728x90 banner 728x90
Laporan: Alpian Patria Jaya 

MUARADUA, OKUSELATANREPORT.COM – Usai 1146 butir narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan oleh Satres Res Narkoba pada 31 Desember 2024 lalu.

Kemarin, seorang warga Desa Kembang Tinggi Kecamatan Buay Pemaca bernama Faiza Firdana, kembali diamankan oleh Satres Res Narkoba Polres OKU Selatan karena kedapatan menyimpan kristal kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu seberat 3,84 gram milik tersangka,  Rabu (8/01/2025) sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolres OKU Selatan AKBP Khalid Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH membenarkan prihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat di seputaran  Desa Karet Jaya  Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan dimana di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“menindak lanjuti informasi tersebut saya selaku Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan memerintahkan Kanit 1 dan 2 Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan Ipda Marlin dan Ipda Jakariah untuk melakukan  penyelidikan terkait informasi tersebut,” Ungkapnya.

Lanjut sambung Kasat, saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka Faiza Firdana ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.84  g ( tiga koma delapan puluh empat gram) yang ditemukan di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Desa Karet Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

“Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya  kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Oku Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Akp. Alimin.

Terakhir Akp. Alimin juga mengungkapkan, atas perbuatannya (Tersangka) dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat  (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (**)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *