Eks Pimpinan Bank BNI Muaradua Divonis 2 (Dua) Tahun Penjara

oleh -1030 Dilihat

Laporan: Alpian Patria Jaya

PALEMBANG, OKUSELATANREPORT.COM – Edwin Herius, mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, divonis pidana 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan pidana 5 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

 

Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa, 21 April 2024. Menanggapi putusan ini, JPU Kejari OKU Selatan, Solihin SH, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

 

“Ya, kita sudah mendengar putusan pidana terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan pidana kami, maka dari itu terhadap putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir,” kata Solihin saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Mei 2024.

 

JPU memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Solihin menjelaskan bahwa mereka akan melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya hukum yang akan diambil.

Putusan ini mengejutkan JPU karena majelis hakim menggunakan pasal 3 undang-undang tentang korupsi, berbeda dengan tuntutan awal JPU yang menggunakan pasal 2.

 

Terkait dengan pertanyaan mengapa Edwin Herius tidak dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar, Solihin menjelaskan bahwa peran terdakwa adalah penyalahgunaan kewenangan sebagai pimpinan KCP BNI Cabang Muaradua. Peran ini tidak memenuhi syarat untuk pidana tambahan karena terdakwa tidak secara langsung memperkaya diri sendiri, melainkan pihak ketiga yang sudah meninggal dunia saat penyidikan berlangsung.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2021-2022. Jumlah nasabah yang berhak menerima dana dari BNI Cabang Muaradua adalah 141 nasabah. Modus operandi yang dilakukan adalah pencairan dana KUR sebesar Rp20 juta per nasabah, namun nasabah hanya menerima Rp10 juta, sehingga terdapat selisih yang merugikan negara.

 

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel, jumlah kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Ahli keuangan negara Siswo Sujanto menyatakan bahwa dana KUR yang tidak sesuai prosedur oleh Bank BNI Cabang Muaradua merupakan kerugian negara.

 

Majelis hakim yang diketuai Sahat Sianipar SH MH juga menghadirkan ahli kerugian negara M Denny Muropal dari BPKP Sumsel untuk menjelaskan perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari 161 perjanjian kredit.

 

Dari kasus ini, Edwin Herius dinyatakan bersalah karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana KUR, yang akhirnya merugikan keuangan negara. Dengan putusan ini, Edwin harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.(APJ)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *