Bejat ! Modus Kasih Uang Goceng, Kakek Di Sinar Napalan Nekat Cabuli Anak Tetangga

oleh -213 Dilihat
Keterangan Foto: Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri di desa sinar napalan kecamatan buay pemaca OKU Selatan (memakai baju orange/bertopeng)

Laporan: Alpian Patria Jaya

BUAY PEMACA (OKUS), OKUSELATANREPORT.COM – Lagi lagi Masyarakat OKU Selatan dibuat heboh oleh tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria yang sudah akik akik (kakek kakek) paruh baya berinisial S (65), terhadap anak tetangganya yang masih berusia 7 tahun, seorang anak perempuan berinisial SY.

Insiden ini terjadi di tengah suasana perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, ketika korban yang polos tengah asyik menyaksikan lomba 17 Agustus di desanya.

Dalam konferensi pers, Wakapolres OKU Selatan, Kompol Suhendro, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan ini bermula ketika pelaku melihat korban sendirian di antara keramaian.

Dengan modus iming-iming uang sebesar lima ribu rupiah, S berhasil membujuk korban untuk mengikuti dirinya ke sebuah tempat sepi yang jauh dari pandangan warga. Di tempat inilah pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Setelah kejadian, SY yang trauma berlari pulang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan ini, kami langsung bertindak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Suhendro.Rabu (04/09/2024).

Setelah kejadian, SY yang trauma berlari pulang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

 “Mendapat laporan ini, kami langsung bertindak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Suhendro.Rabu (04/09/2024).

Proses penangkapan S disaksikan oleh sejumlah warga yang terkejut dan marah dengan tindakan pelaku. Mereka tak menyangka pria yang selama ini dikenal sering berbaur bisa melakukan perbuatan sekeji itu. “Pelaku merupakan tetangga dekat korban, sehingga membuat kejadian ini semakin menyakitkan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar,” tambah Suhendro.

saat ini telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

 “Kami akan memproses kasus ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” tegas Kompol Suhendro dalam pernyataannya.

Kompol Suhendro juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama dalam situasi yang ramai seperti perayaan 17 Agustus. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan,” pesannya.

Hingga saat ini masyarakat di Desa Sinar Napalan masih dibayangi rasa tidak percaya dan kekecewaan. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka. (**)

 
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *