Ajak Masyarakat OKU Selatan Awasi Kampanye, Komang Wardiasa: Laporkan Ke Bawaslu Jika Terdapat Pelanggaran Pilkada

oleh -473 Dilihat

 

Komang Wardiasa (Komisioner Bawaslu OKU Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi).

Laporan: Alpian Patria Jaya

 

MUARADUA, OKUSELATANREPORT.COM – Sejak dimulainya masa kampanye pilkada per tanggal 25 September 2024 lalu hingga 23 November 2024 mendatang, Bawaslu OKU Selatan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama dalam mengawasi tahapan tahapan pilkada untuk mewujudkan pilkada serentak yang luberjurdil (Langsung, umum bersama jujur dan adil).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh komisioner Bawaslu OKU Selatan divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Komang Wardiasa. Senin (21/10/2024).
“Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam mewujudkan Pilkada Serentak yang luberjurdil, kami menghimbau kiranya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama dalam mengawasi tahapan tahapan pilkada yang saat ini memasuki masa kampanye,” ungkapnya kepada Okuselatanreport.
Lanjut terang komang, Bawaslu tak hanya bertugas menindaklanjuti laporan pelanggaran Pilkada dari masyarakat. Bawaslu juga mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Mantan aktivis GMNI Komang Wardiasa jug menjelaskan Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU NO 13 Tahun 2024 yang mengatur sejumlah larangan kampanye.

 

“Aturan terkait tahapan kampanye telah diatur secara ketat oleh undang-undang, dengan tujuan menciptakan persaingan yang adil dan kondusif bagi seluruh kandidat. Beberapa pelanggaran yang umum terjadi antara lain kampanye hitam (black campaign), penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, politik uang (money politics), hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berkampanye,” terangnya
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta peraturan KPU dan Bawaslu, pelanggaran kampanye dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.
Misalnya, politik uang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan fasilitas negara atau kampanye di luar jadwal juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Lebih lanjut Komang yang juga pernah menjabat dua periode Presiden Badan Eksekusi Mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Provinsi Lampung ini juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya kampanye.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Pengawasan partisipatif sangat kami harapkan. Jika masyarakat menemukan adanya tindakan yang melanggar aturan kampanye, mereka bisa segera melaporkannya ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,”ungkapnya
Selain ancaman pidana, pelanggaran aturan kampanye juga dapat berdampak pada citra kandidat di mata pemilih. Masyarakat semakin cerdas dalam memilih pemimpin, dan pelanggaran yang mencederai proses demokrasi dapat merusak kredibilitas kandidat di mata publik.
Untuk itu,  Bawaslu Kabupaten OKU Selatan mengajak seluruh kandidat, tim sukses, dan pendukung untuk berkompetisi secara sehat dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kampanye harus dilakukan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Mari kita wujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas,” tutur Komang yang juga selaku PIC Tahapan Kampanye.
Terakhir komang mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi di Indonesia khususnya di kabupaten OKU Selatan yang kita cintai ini. Dengan partisipasi aktif dari semua elemen, diharapkan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh rakyat. (**)
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *