Sawit Merajalela, Karzi (Eks Kades Sinar Napalan): Hutan Di Rusak, Negara di Tantang…!

oleh -316 Dilihat
Keterangan Foto: Karzi (Mantan Kepala Desa Sinar Napalan) yang tampak geram akan aksi oknum masyarakat yang langgar aturan di wilayah desanya.

MUARADUA, OKUSELATANREPORT.COM – Karzi selaku Mantan Kepala Desa Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan nampaknya sudah mulai geram dan angkat bicara akan aksi oknum masyarakat dan oknum aparat Kesatuan Pengelola Hutan (KPH)  yang bertugas di wilayah desanya.

Pasalnya menurut karzi bahwa status wilayah desa yang pernah ia pimpin selama 1 (satu) periode lebih tersebut adalah sebagian besar merupakan kawasan hutan namun kini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit yang kian merajalela. Selasa (10/06/2025).

“Kita paham terhitung dari tahun 2018 kala itu saya masih menjadi kepala desa sinar Napalan, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari kurang lebih sekitar 1.126 hektare luas area yang diajukan permohonan izin usaha pemanfaatan hasil kayu pada hutan tanaman rakyat ke kementerian kala itu yang disetujui atau dikeluarkan izinnya seluas 1124 hektare, tapi ada aturan dong dalam mengelola hutan tanaman tersebut,” terang karzi

“Tapi faktanya sekarang kita lihat sendiri…!,” kata karzi.

Lanjut kata karzi, di aturan tidak di perbolehkan menanam sawit di lokasi (area) HTR , sawitnya malah yang merajalela, hutan dihancurkan, negara di tantang.

“Kita bukan anti atau alegri dengan pohon sawit ya, tidak…! Tegas karzi.

“Hanya saja saya selaku mantan kepala desa tahu betul proses perjalanan dari awal. dan saat ini kebetulan saja yang meneruskan estapet pemerintahan di desa sinar napalan adalah istri saya jadi sebenarnya ini adalah unek unek kami sekaligus protes keras dan mempertanyakan ketegasan dari pemerintah pusat terkait aturan yang di langgar oleh oknum oknum tersebut,” tegas karzi

Lanjut karzi juga menerangkan, bahwa dirinya sedari awal bukan tidak memberikan himbauan dengan masyarakat bahwa ada kausal kausal yang harus dijalankan lebih dari itu sudH kita paparkan bahkan masyarakat yang diberikan izin untuk mengelola area di lokasi HTR sudah dibekali bundelan berkas masing masing yang berisi salah satunya aturan aturan dalam mengelola HTR tersebut.

“Saya bukan tidak hapal orang orang yang diberikan izin untuk mengelola HTR dan saya juga bukan tidak mengetahui permainan dari oknum masyarakat dengan para tengkulak sawit mana mereka bermain dan bahkan saya juga bukan tidak mengetahui setoran setoran kepada oknum oknum petugas, tapi ya mbok aturan yang ada kita ta’ati itu saja, terang karzi selaku mantan kades yang juga saat ini kenal sebagai suami dari kepala desa sinar napalan saat ini.

Dari pengakuan karzi sampai dengan saat ini tidak kurang dari 500 hektar lokasi HTR ditanam pohon sawit oleh oknum-oknum masyarakat yang dibiayai oleh oknum bos.

“Yang jelas kita akan menegakkan aturan yang ada, karna jujur saja akibat perkebunan sawit ini yang pertama mempengaruhi lingkungan sekitar dari tanah yang gersang, belum lagi saat panen tiba, kendaraan yang mengangkut buah sawit mengakibatkan jalan yang sudah dibangun yang jelas jelas tak mampu untuk dilalui oleh mobil angkutan rapi tetap saja dipaksakan, alhasil jalannya yang rusak dan jebol,” terang karzi

Karzi berharap pemerintah agar cepat tanggap akan hal ini, karna baginya kasus semacam ini sama sekali sangat merugikan bagi wilayah serta masyarakat di desa sinar napalan.

“Termasuk saya juga akan buka bukaan bahwa adanya oknum petugas kehutanan yang meminta setoran kepada masyarakat tegas karzi.

Sementara itu Pulung selaku Anggota DPRD OKU Selatan saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut tak mau terlalu banyak ikut berkomentar.

“Gak enak lah ding, ujar pulung. Lanjut pulung mengatakan, disisi lain masyarakat menanam sawit ada yang untuk menyekolahkan anak ada juga yang hanya untuk menyambung hidup, tapi yang jelas itu masyarakat kita semua apalagi sunar napalan adalah wilayah kita,” ungkap nya.

“Yang jelas hanya sekedar saran, untuk pemerintah di desa apa yang menjadi keluhan didesa tersebut akan adanya misal jalan rusak karena di lalui kendaraan pengangkut buah sawit silahkan pemerintah desa untuk membuatkan perdesnya (peraturan desa) bila melanggar maka tindak sesuai dengan aturan yang ang sudah disepakati,” singkat pulung selaku salah satu perwakilan anggota DPRD OKU Selatan yang berasal dari Dapil (Daerah Pemilihan) II (Dua)  Fraksi Golkar. (**)

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *